Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Contoh Penghitungan Kembali PPN untuk Masa Manfaat > 1 Tahun

A+
A-
7
A+
A-
7

JAKARTA, DDTCNews - Setelah memahami definisi penghitungan kembali pajak masukan, wajib pajak juga perlu mengetahui cara menghitung perkiraan pajak masukan yang dapat dikreditkan serta penyesuaian penghitungan kembali.

Definisi mengenai penghitungan kembali pajak masukan telah menjadi bahasan pada video AADP sebelumnya bertajuk Ketentuan Pedoman Penghitungan Kembali Pajak Masukan di SPT PPN Bulan Maret.

Dalam kegiatan usahanya, pengusaha kena pajak (PKP) melakukan penyerahan yang terutang pajak dan pajak masukannya dapat dikreditkan atau tidak dapat dikreditkan. PKP juga dapat melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak.

Besaran pajak masukan yang dapat dikreditkan dihitung berdasarkan alokasi. Alokasi tersebut turut mempertimbangkan masa manfaat barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), salah satunya masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun.

Pada episode sebelumnya, telah dibahas mengenai Contoh Penghitungan Pajak Masukan PPN yang Dapat Dikreditkan, Part 1: Masa Manfaat Kurang dari 1 Tahun.

Lantas, bagaimana menghitung pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk BKP atau JKP dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun?

Temukan jawabannya serta penjelasannya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Icad Academy Brain Specialist at DDTC Academy, secara eksklusif hanya di YouTube Channel DDTC Indonesia pada link berikut:

https://youtu.be/-RSLrHc-ol4

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (rig)

Topik : ddtc academy, literasi pajak, Bincang Academy, pajak masukan, PPN, edukasi pajak, pengkreditan pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya